Kamis, 31 Oktober 2013

Etika sebagai tinjauan

  1.   Pengertian Etika 

  • Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlaq); kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlaq; nilai mengenai nilai benar dan salah, yang dianut suatu golongan atau masyarakat. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989) 
  • Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral. (Suseno, 1987) 
  • Etika sebenarnya lebih banyak bersangkutan dengan prinsip-prinsip dasar pembenaran dalam hubungan tingkah laku manusia. (Kattsoff, 1986)

            Berdasarkan beberapa pemikiran diatas etika menurut Bartens sebagaiman dikutip oleh Abdul Kadir,memberikan tiga arti etika yaitu :
1) Etika dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.arti ini dapat juga disebut sistem nilai dalam hidup manusia perseorngan atau hidup bermasyrakat
2) Etika dipakai dalam arti kumpulan asas dan nilai moral,yang dimaksud disi adalah kode etik
3) Etika dipakai dalam arti ilmu tentang yang baik atau yang buruk .arti sini sama dengan filsafat moral

Jenis Etika terbagi menjadi dua, yaitu :
  • Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah (fay overlay) dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia. Karena itu, etika sebenarnya adalah bagian dari filsafat; etika lahir dari filsafat.
Berikut ini merupakan dua sifat etika :
  1. Non-empiris Filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
  2. Praktis cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dsb, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
  • Etika Teologis
Ada dua hal yang perlu diingat berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing-masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur-unsur di dalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.
Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi-presuposisi teologis. Definisi tersebut menjadi kriteria pembeda antara etika filosofis dan etika teologis.
  2.   Prinsip-prinsip Etika
            Etika merupakan norma atau aturan yang tentunya didasarkan pada suatu prinsip. Prinsip- prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia. Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
  • Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua aktifitas mereka.
  • Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada professional.
  • Integritas
Untuk mempertahankan dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dan integritas.
  • Objektivitas dan indepedensi
Akuntan harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan audit dan jasa astestasi lainnya.
  • Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik.
  • Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan praktek sebagai akuntan publik, akuntan harus mematuhi prinsip-prinsip prilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

  1. Egoism
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau mencintai diri sendiri, dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang lain.
Fokus teori = “One should always act in one’s own best interest
Self-interest berbeda dengan selfishness. Memenuhi kepentingan pribadi (self-interest) merupakan sesuatu yang baik. Cenderung menghasilkan “selfishness”, ketika pemenuhan kepentingan pribadi merugikan pihak lain. Sedangkan Selfishness menurut Anis Chariri dalam Etika Bisnis dan Profesi 12 adalah:
  • “always do that which is in your own interest
  • Selfish behaviour = unethical behavior
Egoism tidak cocok dengan kegiatan manusia sebagai makhluk social. Egoism tidak mampu memecahkan masalah ketika perselisihan muncul.
 
Sumber: 

Norma Sosial

Nama Kelompok:  Capital
Wibisono Suprapto                             28210481
Jhon Philip S                                       23210754
I Made Wahyudi Subrata                    23210346
Arya Faisal                                          21210150
Dwi Manggala S                                 22210194
 (BAHASA INDONESIA)
 
Norma Sosial
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat. Adapun tujuan norma adalah untuk menjamin ke-teraturan. Kongkretnya membentuk negara hukum dan menunjukkan sikap positif dan proaktif. Untuk menjamin keteraturan memang ada hambatannya, yaitu adanya mentalitas suka menerabas dan banyak bicara tapi sedikit bertindak. Itulah ringkasan materi tentang NORMA"
Sedangkan norma sosial ialah  kebiasaan umum yang menjadi patokan perilaku dalam suatu kelompok masyarakat dan batasan wilayah tertentu. Norma akan berkembang seiring dengan kesepakatan-kesepakatan sosial masyarakatnya, sering juga disebut dengan peraturan sosial.
Norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan menjadi 5 jenis, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma kebiasaan, dan hukum.
  1. NORMA AGAMA
Norma agama adalah suatu norma yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak dan mengharuskan ketaatan bagi para pemeluk dan penganutnya. Yang taat akan diberikan keselamatan di akhirat, sedangkan yang melanggar akan mendapat hukuman di akhirat. Agama bagi masyarakat Indonesia mampu membentuk religius yang hidup penuh kesenangan jasmani dan rohani. Di Indonesia, agama terbagi atas 5 bagian yaitu agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
      Contoh :
  • Norma agama Islam antara lain adalah kewajiban melaksanakan hukum Islam dan rukun  Imam. 
  • Dalam agama Kristen, kewajiban menjalankan sepuluh perintah Allah 
  • Dalam agama hindu, kepercayaan terhadap reinkarnasi, yaitu adanya kelahiran kembali bagi manusia yang telah meninggal sesuai karmanya, sesuai dengan kehidupan di masa lampau.
Contoh pelanggaran norma agama: Menghina orang lain, berzinah, mencuri, mabuk-mabukan, dll.
  1. NORMA KESUSILAAN
Norma kesusilaan didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Artinya, setiap orang di dunia ini memilikinya, hanya bentuk dan perwujudannya saja yang berbeda.
Contoh pelanggaran norma kesusilaanseperti pembunuhan, pemerkosaan, dan pengkhianatan, pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di mana pun.
  1. NORMA KESOPANAN
Norma kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dalam pergaulan, dan berbicara. Norma ini bersifat relatif. Maksudnya, penerapannya berbeda di berbagai tempat, lingkungan, dan waktu. Misalnya, menentukan kategori pantas dalam berbusana antara tempat yang satu dengan yang lain terkadang berbeda. Demikian pula antara masyarakat kaya dan masyarakat miskin.
Contoh :
  • Tidak memakai perhiasan dan pakaian yang mencolok ketika berkabung. 
  • Mengucapkan terima kasih ketika mendapatkan pertolongan atau bantuan. 
  • Meminta maaf ketika berbuat salah atau membuat kesal orang lain.
Contoh pelanggaran norma kesopanan: berkata kasar kepada orang tua, meludah disembarang tempat, makan sambil bicara, masuk kedalam rumah orang lain tanpa izin.
  1. NORMA KEBIASAAN
Norma kebiasaan merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Orang yang tidak melakukan norma ini biasanya dianggap aneh oleh lingkungan sekitarnya.
Contoh     :
  • Kebiasaan melakukan “selametan” atau doa bagi anak yang baru dilahirkan. 
  • Kegiatan mudik menjelang hari raya.
  • Acara memperingati arwah orang yang sudah meninggal pada masyarakat Manggarai, Flores.
Contoh pelanggaran norma kebiasaan: memakai pakaian yang terbuka, buang angin disembarang tempat, menganiaya seseorang, dan makan sambil berdiri.
  1. NORMA HUKUM
Norma hukum adalah himpunan petunjuk hidup atau perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat (negara). Sanksi norma hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi ini dilaksanakan oleh suatu lembaga yang memiliki kedaulatan, yaitu negara.
Ciri norma hukum antara lain adalah diakui oleh masyarakat sebagai ketentuan yang sah dan terdapat penegak hukum sebagai pihak yang berwenang memberikan sanksi. Tujuan norma hukum adalah untuk menciptakan suasana aman dan tentram dalam masyarakat.
Contoh :
  • Tidak melakukan tindak kriminal, seperti mencuri, membunuh, menipu. 
  • Wajib membayar pajak. 
  • Memberikan kesaksian di muka siding pengadilan.
Contoh pelanggaran norma hukum: menerobos lalu lintas, tidak menggunakan helm ketika mengendarai motor, mencuri, dll.
Menurut kami, pelanggaran yang kerap dilakukan oleh para mahasiswa ialah pelanggaran norma kebiasaan. Seperti tidak mengerjakan tugas yang diberikan oleh dosen, tidak menghadiri matakuliah diajarkan dosen ( disebut juga oleh kalangan mahasiswa dengan kata “Cabut ), telat ketika masuk jam matakuliah, menyontek saat ujian, dll.
(ENGLISH) 
Social Norms
Norms are rules of conduct that contains instructions that should or should not be made of human and non-binding . This means that a man shall comply with existing norms . Norms are rules or regulations that govern life and human relations in a broad sense . Norma is clues for human life and one's code of conduct in force in the community . The purpose of the norm is to ensure all irregularities . Its concrete form of law and demonstrate a positive and proactive attitude . To ensure regularity constraints do exist , that is the mentality like bypass and a lot of talk but little action . That is a summary of the material on NORM "
While social norms is common practice that a standard of behavior in a society and certain regional boundaries . Norma will be developed along with community social agreements , often also referred to as social regulation .

Norms prevailing in society can be classified into 5 types, namely religious norms, moral norms, norms of politeness, norms customs, and laws .
1.      RELIGION NORMS
Religious norms is a norm or rule that is based on the teachings of a religion. This norm is absolute and requires obedience for the followers and believers. The obedience will be given salvation in the afterlife, while in violation will be punished in the afterlife. Religion for people in Indonesia are able to form religious life of physical and spiritual pleasure. In Indonesia, religion is divided into 5 sections namely Islam, Christian, Catholic, Hindu, and Buddhists.
example:
• Norms Islam among other obligation to carry out Islamic law and pillars of the Imam.
• In Christianity, the obligation to run ten commandments.
• In the Hindu religion, belief in reincarnation, which is a rebirth for the man who has died according to his karma, accordance with life in the past.
Examples of violations of religious norms: Insulting others, commit adultery, steal, get drunk, etc..
2.      MORAL NORMS
Moral norms are based on the human conscience or morals. Universal moral norms. That is, every person in this world have it, just form and realization are different.

Examples of moral norms violations, such as murder, rape, and betrayal, is generally denied by all people everywhere.
3.      NORMS of DECENCY  
Norms decency is the norm that stems from the a code of conduct that apply in the community such as how to dress, how to behave in socially, and talk. This Norms is relative. That is, the application is different in different places, environments, and time. For example, determine the appropriate category in the dress between one place to another is sometimes different. Similarly, between the rich and the poor.
example:
Do not wear flashy jewelry and clothes when mourning.
Say thank you when getting help or assistance.
Ask for forgiveness when did wrong or upset others.

Examples of violations of norms of decency: saying rude to parents, spitting at any place, eating and talking, get into someone else's house without permission.
4.         NORMA HABITS
Norms habit is a result of the actions committed repeatedly in the same form that it becomes habit. People who do not do this norm is usually considered strange by the surrounding environment.


example:
Habit performing "selametan" or prayer for the new born child.
homecoming activities ahead of the holiday.
The event commemorates the spirits of people who have died in the Manggarai, Flores.

Examples of violations of norms habit: wearing revealing clothes, fart in any place, to persecute someone, and eating while standing.
5 .    LEGAL NORMS
Rule of law is a set of life instructions or commands and prohibitions that govern the order in a society ( country ) . Sanctions are binding legal norms and force . The sanctions implemented by an institution that has sovereignty , namely country .
Characteristic of the rule of law , among others, are recognized by the public as a legitimate and provisions contained as a law enforcement authority to impose sanctions . The purpose of legal norms is to create an atmosphere of safety and peace in society .
example :
• Do not do the crime, such as stealing , killing , cheating .
• Obligation to pay taxes .
• Provide court testimony in front siding .

Examples of violations of the rule of law : through the traffic , do not use a helmet when riding a motorcycle , stealing , etc. .

In our opinion , the violation of which is often done by students is the norm violation habits. Like not doing the tasks assigned by the lecturers , lecturers do not attend courses taught ( called also by the students with the word " Cabut " ) , when the incoming clock late course , cheating on exams , etc. .
 

 SUMBER :
http://sosiologipendidikan.blogspot.com/2009/08/nilai-dan-norma-sosial.html#sthash.Hw26CyFf.dpuf