Selasa, 01 Januari 2013

KUNJUNGAN KERJA ANGGOTA DPR KELUAR NEGERI. BI-01-SS-12

JakartaKunjungan kerja (kunker) ke luar negeri menjadi agenda rutin yang dilakukan anggota DPR. Sepanjang tahun 2012, tak kurang ada delapan kunker ke luar negeri yang jadi sorotan publik.

Kunjungan kerja ke luar negeri anggota DPR biasanya dilakukan dalam rangka studi banding dalam pembahasan suatu rancangan Undang-undang (UU). Namun ada juga yang dilakukan dalam rangka pengawasan dan kegiatan kemanusiaan.

Kunker-kunker tersebut hampir selalu mendapat tentangan dari masyarakat luas. Sebab, selain memakan biaya yang tak sedikit, hasil kunker juga jarang dilaporkan ke publik.


Koalisi Masyarakat Sipil mencatat peningkatan anggaran kunker DPR ke luar negeri periode 2009-2014 mencapai Rp162,94 miliar. Jumlah itu melonjak tujuh kali lipat dari periode 2004-2009 yang mencapai Rp23,55 miliar. Sedangkan anggaran kunjungan kerja anggota DPR pada 2012 diperkirakan senilai Rp482 miliar atau naik sekitar Rp183 miliar dari tahun 2011.

Pada 26 agustus 2012, anggota Pansus RUU Desa melakukan kunjungan ke Brasil, selama tujuh hari. Budiman Sudjamitmiko dari Fraksi PDI Perjuangan yang memimpin rombongan didampingi sekitar 12 anggota pansus. Tujuan anggota Pansus RUU Desa ke Brasil ini adalah belajar untuk mengatur desa, karena Brasil dianggap memiliki karakter desa yang sama dengan Indonesia.

Kunker luar negeri juga dilakukan anggota DPR pada 3 September 2012. Sekitar 20 anggota Badan Legislatif berkunjungan ke Denmark dan Turki dengan alasan studi banding logo Palang Merah. Kepergian mereka saat itu diharapkan bisa membawa oleh-oleh berupa lambang lembaga Palang Merah yang akan digunakan Indonesia. Namun, belakangan beredar foto-foto anggota dewan sedang berbelanja dan berwisata di Denmark dan Turki. 

Untuk kunjungan ke Denmark, rombongan dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Dimiyati Natakusumah dari Fraksi PPP. Sedangkan 10 anggota Baleg yang melancong ke Turki dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Baru-baru ini, DPR jgua melakukan kunjungan luar negeri yang berangkat pada 17 November lalu. Sebanyak 11 anggota Baleg melakukan kunjungan ke Jerman untuk merampungkan Undang-undang Keinsinyuran. Kunjungan ini dilakukan selama lima hari dan dipimpin Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono.

Hingga akhir tahun ini, DPR sudah mempunyai rencana untuk melakukan beberapa studi banding terkait pembuatan UU. Di antaranya adalah kunker Komisi XI DPR yang akan mengunjungi Brasil dan Jerman terklait RUU Perbankan. Rombongan akan dipimpin Hary Azhar Aziz dari Fraksi Partai Golkar. Rombongan berjumlah sekitar 17 orang dan akan berangkat pada 23 November mendatang.

Kunjungan anggota DPR ke luar negeri terus menuai kontroversi. Pasalnya, kunker dengan dalih studi banding itu menghabiskan uang rakyat hingga miliaran rupiah. Meski dihujat, ternyata anggaran kunker anggota DPR justru meninggkat dari tahun ke tahun.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat peningkatan anggaran kunker DPR ke luar negeri periode 2009-2014 mencapai Rp162,94 miliar. Jumlah itu melonjak tujuh kali lipat dari periode 2004-2009 yang mencapai Rp23,55 miliar. Sedangkan anggaran kunjungan kerja anggota DPR pada 2012 diperkirakan senilai Rp482 miliar atau naik sekitar Rp183 miliar dari tahun 2011.

Pada 26 agustus 2012, anggota Pansus RUU Desa melakukan kunjungan ke Brasil, selama tujuh hari. Budiman Sudjamitmiko dari Fraksi PDI Perjuangan yang memimpin rombongan didampingi sekitar 12 anggota pansus. Tujuan anggota Pansus RUU Desa ke Brasil ini adalah belajar untuk mengatur desa, karena Brasil dianggap memiliki karakter desa yang sama dengan Indonesia.

Kunker luar negeri juga dilakukan anggota DPR pada 3 September 2012. Sekitar 20 anggota Badan Legislatif berkunjungan ke Denmark dan Turki dengan alasan studi banding logo Palang Merah. Kepergian mereka saat itu diharapkan bisa membawa oleh-oleh berupa lambang lembaga Palang Merah yang akan digunakan Indonesia. Namun, belakangan beredar foto-foto anggota dewan sedang berbelanja dan berwisata di Denmark dan Turki. 

Untuk kunjungan ke Denmark, rombongan dipimpin Wakil Ketua Baleg Achmad Dimiyati Natakusumah dari Fraksi PPP. Sedangkan 10 anggota Baleg yang melancong ke Turki dipimpin Wakil Ketua Anna Muawanah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Baru-baru ini, DPR jgua melakukan kunjungan luar negeri yang berangkat pada 17 November lalu. Sebanyak 11 anggota Baleg melakukan kunjungan ke Jerman untuk merampungkan Undang-undang Keinsinyuran. Kunjungan ini dilakukan selama lima hari dan dipimpin Ketua Badan Legislatif DPR, Ignatius Mulyono.

Hingga akhir tahun ini, DPR sudah mempunyai rencana untuk melakukan beberapa studi banding terkait pembuatan UU. Di antaranya adalah kunker Komisi XI DPR yang akan mengunjungi Brasil dan Jerman terklait RUU Perbankan. Rombongan akan dipimpin Hary Azhar Aziz dari Fraksi Partai Golkar. Rombongan berjumlah sekitar 17 orang dan akan berangkat pada 23 November mendatang.

Sumber:
http://news.detik.com/read/2012/12/26/134333/2126912/10/9/ini-8-kunjungan-dpr-ke-luar-negeri-yang-jadi-sorotan-sepanjang-2012

OUTSOURCING. BI-01-SS-12

Apa yang Dimaksud dengan Outsourcing?
Outsourcing terbagi atas dua suku kata: out dan sourcing. Sourcing berarti mengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Outsourcing dalam bahasa Indonesia berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh.
Mengapa kita harus mengalihkan pekerjaan yang sifatnya non-core? Karena perusahaan lain dapat mengerjakannya dengan lebih murah, lebih cepat, lebih baik dan yang lebih utama lagi adalah... karena kita punya pekerjaan lain yang sifatnya core yang lebih penting.

Dasar Hukum Outsourcing
Dasar hukum outsourcing adalah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan:
Pasal 64
Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis.
 
UU Ketenagakerjaan tidak memberikan definisi mengenai apa yang dimaksud dengan outsourcing, namun dari pengertiannya outsourcing atau alih daya ini dapat diartikan sebagai pemindahan atau pengalihan sebagian proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa atau pihak lain. Pada dasarnya apabila dijalankan dengan baik maka pelaksanaan sistem outsourcing ini dapat memberikan dampak yang positif baik bagi para pengusaha, para pekerja, bahkan bagi pemerintah itu sendiri. Berikut dampak positif dari penerapan sistem outsourcing ini :
Bagi Pengusaha :
·         Dapat meningkatkan fokus perusahaan;
·         Pemanfaatan kemampuan yang lebih baik;
·         Pembagian resiko dalam turn over tenaga kerja;
·         Efisiensi biaya.
Bagi masyarakat dan pekerja :
·         Mendorong kegiatan ekonomi penunjang di lingkungan masyarakat;
·         Mengurangi penganguran
·         Mencegah urbanisasi
Bagi Pemerintah :
·         Mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional
·         Pengembangan usaha kecil, menegah, dan koperasi

Namun dibalik dampak positif tersebut, ternyata muncul banyak permasalahan terkait tenaga kerjaoutsourcing ini. berikut beberapa permasalahan yang timbul akibat dari tenaga kerja outsourcing ini :

·         Ketidakpastian status ketenagakerjaan
·         Ancaman PHK bagi tenaga kerja
·         Tidak adanya kepastian karir
·         Eksploitasi tenaga kerja

Lalu apakah perusahaan dapat sesuka hati menetapkan untuk memilih apakah akan menggunakan pekerjaoutsourcing atau PKWT atau pekerja tetap dalam menjalankan usahanya? UU Ketenagakerjaan telah mengantisipasi hal ini dengan membatasi kegiatan apa saja yang diperbolehkan untuk dilakukan melalui  PKWT ataupun outsourcing.
Dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa “ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu :
1.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
2.    Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun.
3.    Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
4.    Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Dalam ayat (2) nya disebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Dalam pasal 65 Ayat (2) disebutkan bahwa “ pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1.     Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
2.    Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak lagsung dari pemberi pekerjaan;
3.    Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
4.    Tidak menghambat proses produksi secara langsung
Namun pada kenyataannya, sejumlah aturan tersebut ternyata belum dirasa cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Permasalahan ini bahkan sudah pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi dan sebagai hasilnya Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 27/PUU-IX/2011 dimana pada intinya keputusan tersebut menyatakan bahwa :
frasa perjanjian kerja waktu tertentu” dalam pasal 65 ayat (7) dan frasa “perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam pasal 66 ayat (2) huruf b UU Ketenagakerjaan :
·         bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa/pekerja
·         tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak diisyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa/pekerja

Perlu diketahui bahwa Keputusan MK tersebut tidaklah mencabut keberlakuan pasal UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai outsourcing, namun hanya membatasi agar kepentingan para pekerja outsourcingini dilindungi.
Keputusan MK ini juga telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transportasi (Kemenakertrans) dengan menerbitkan Surat Edaran No B.31/PHIJKS/I/2012 tentang pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi No 27/PUU-IX/2011. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi telah memutuskan setiap pekerja outsourcing harus mendapatkan hak yang sama dengan pekerja non outsourcing.  Selain itu perusahaan outsourcing harus memperhitungkan masa kerja yang ada sebagai acuan untuk menentukan upah dan hak-hak lainnya di perusahaan outsourcing yang bersangkutan, termasuk terjadi hal pengalihan kepada perusahaan penerima pekerjaan yang lain.
Jika dilihat dari segi aturannya, maka seharusnya aturan tersebut sudah dapat melindungi para tenaga kerjaoutsourcing maupun PKWT. Namun dalam perkembangannya, banyak pihak justru tetap menolak pemberlakuan sistem outsourcing dan PKWT ini. lalu apa yang menjadi penyebab para pekerja outsourcingini masih menolak sistem ini? Perlu disadari bahwa suatu hukum/aturan yang dibuat haruslah dapat diimplementasikan dan membutuhkan sistem pengawasan. Oleh karena itu, aturan tersebut haruslah dapat melindungi kepentingan para pihak baik pengusaha maupun para pekerja. Selain hal tersebut, dibutuhkan juga sistem pengawasan yang kuat sehingga para pengusaha penyedia jasa ini tidak semena-mena dan dapat dipastikan bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi hukum dan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Dengan sistem pengawasan saat ini yang dinilai masih lemah, banyak perusahaan penyedia jasa outsorcing ini yang tidak mematuhi hukum ataupun aturan yang telah ditetapkan, akibatnya para pekerja tidak mendapat perlindungan yang cukup. Pemerintah harus bersikap tegas terhadap perusahaan penyedia jasa outsourcing yang masih melanggar hukum. Jika perlu, Pemerintah diharapkan mencabut izin perusahaan tersebut.
Selain hal tersebut, pemerintah juga diharapkan dapat mensosialisasikan kebijakan-kebijakannya baik kepada para pekerja maupun para pengusaha sehingga mereka dapat mengerti hak dan kewajiban masing-masing pihak. Peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan-perusahaan “nakal” ini juga sangat dibutuhkan, Pemerintah tidak mungkin dapat mengawasi secara sempurna sehingga dibutuhkan peran serta masyarakat untuk mendukung proses pengawasan ini. Dan terakhir, dibutuhkan juga suatu lembaga pengaduan independen dimana masyarakat ataupun para pekerja yang merasa tidak mendapatkan hak nya dapat melaporkan kepada lembaga ini untuk ditindak lanjuti.



sumber :
 http://thepresidentpostindonesia.com/?p=1024
http://www.jmt.co.id/outsourcing/index.php?option=com_content&view=article&id=44&Itemid=7

PEMBUBARAN BP MIGAS. BI-01-SS-12

 Pada Selasa, 13 November 2012, tepatnya Pukul 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mencengangkan. Mereka membubarkan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).  MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. Kata lain, BP Migas dinyatakan inkonstitusional dan dibubarkan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa hubungan antara negara dengan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud konstitusi.
Pengujian UU Migas ke MK ini sendiri diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.

Kepala BP Migas, Raden Priyono menyebut pembubaran BP Migas oleh MK ini membuat situasi industri migas di Tanah Air ibarat pertandingan sepak bola tanpa wasit.

"Kalau ibarat kita main bola ya, FIFA pemain dan wasit itu dijadiin satu. Nah, kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas, jadi kalau nggak ada wasit ya silakan saja," ujar Raden Priyono kepada wartawan kala itu.
Pembubaran BP Migas ini membawa konsekuensi sangat besar, di antaranya adalah menjadi tidak sahnya kontrak-kontrak yang dibuat oleh BP Migas. "Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, nggak bisa melaksanakan pekerjaan," sambung Priyono.
Bila kontrak-kontrak BP Migas dianggap tidak sah, itu artinya negara kehilangan pendapatan yang sangat besar. "Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun, kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun per hari," terang Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas Gede Pradnyana.

Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/2012/12/25/90/700588/pembubaran-bp-migas-tamparan-dunia-migas-indonesia

PERANANAN SOFTWARE AKUNTANSI DI DUNIA PERAKUNTAN. BI-01-SS-12

Definisi Software Akuntansi Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan.Software atau program Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (Account payable), penjualan (Account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Perangkat lunak ini bisa merupakan perangkat lunak yang dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak ketiga yang menyediakannya, atau dapat pula merupakan kombinasi dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas perangkat lunak akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak perangkat lunak akuntansi baik buatan lokal maupun luar negeri dengan fitur-fitur seperti: • Multi User • Multi Company • Berbagai Bahasa • Database • Multi Cabang • Multi Currency • Modul AR, AP, GL, Stock, Payroll, dll 
Pada prinsipnya program akuntansi (keuangan) ditujukan untuk menghasilkan laporan akuntansi keuangan, yaitu Neraca (Balance Sheet) – Rugi laba (Profit Lost Statement) – Laporan Perubahan Posisi Keuangan (Cash Flow). Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama (yang lazim digunakan) serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur (pabrik).Software Akuntansi merupakan perangkat lunak (software) yang dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian, penjualan, penggajian, buku besar, dan lain-lain. Prinsif kerja Software akuntansi ditujukan untuk menghasilkan akuntansi laporan keuangan, yaitu Neraca, Rugi laba, Laporan Perubahan Posisi Keuangan atau Cash Flow. Untuk dapat menghasilkan laporan tersebut, langkah mendasar adalah menyusun perkiraan atau account atau ledger atau Buku Besar. Dimana setiap ledger memiliki kode dan nama yang umum digunakan serta memiliki pos-pos yang jelas dalam posisi laporan keuangan, sepert ledger untuk Neraca, Ledger untuk rugi Laba, Ledger untuk Biaya Pabrikasi dan Ledger untuk Manufaktur atau pabrik. Software akuntansi ini bisa merupakan software yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh perusahaan, atau dibeli dari pihak pembuat dan vendor software akuntansi, atau dapat pula merupakan gabungan dari keduanya. Karena hal tersebut, kompleksitas dan kapabilitas software akuntansi menjadi sangat beragam bergantung pada kondisi lingkungan perusahaan yang akan menggunakannya. Ada banyak software akuntansi baik buatan lokal maupun luar. Pada saat ini perusahaan memiliki akan maju terus pembukuan di komputer. Untuk memperoleh pandangan yang benar dan wajar pembukuan, audit software telah membantu auditor. Dengan bantuan software akuntansi ber fitur audit, secara signifikan mengurangi jumlah kerja keras dan waktu yang digunakan auditor dalam memeriksa dokumen. Perangkat lunak Audit juga membantu auditor untuk menyelesaikan pekerjaan audit sangat mudah dan cepat. Ia telah membantu auditor untuk berhenti dan memperbaiki kesalahan banyak karena kerja audit sangat mudah untuk membuat kesalahan dan penipuan. Hal ini memungkinkan auditor untuk mengusulkan manajemen untuk mendapatkan sistem akuntansi yang lebih baik. Beberapa manfaat yang dapat kita rasakan apabila menggunakan software akuntansi : 
1. Sangat mudah digunakan 
2. Tidak memerlukan pemahaman teori akuntansi mendalam 
3. Input transaksi dengan cepat dan mudah tanpa Debet – Kredit 
4. Fasilitas software dapat dipilih sesuai kebutuhan (bayar apa yang dipakai saja) 
5. Reminder, ratios, business formula dan berbagai grafik interaktif 
6. Tampilan program yang menarik dan menyenangkan 
7. Seluruh laporan dapat di klik (drill-drown) untuk menampilkan detail transaksi 
8. Terdapat pilihan Bahasa yaitu Indonesia, Malaysia dan Inggris 
9. Fasilitas Giro Mundur, Serial Number, Lot Number, Sinkronisasi Data Antar Cabang 
10. Harga sangat terjangkau 
REFERENSI : • http://seomua.blogspot.com • www.wikipedia.com