Standar Akuntansi adalah regulasi aturan (termasuk pula hukum dan
anggaran dasar) yang mengatur penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar
adalah proses perumusan atau formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan
standar akuntansi merupakan hasil dari penetapan standar, meskipun praktiknya
tidak sesuai dengan standar.
Empat (4) Alasan mengapa praktik tidak sesuai dengan standar yaitu :
- Di kebanyakan negara hukuman atas ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif
- Secara suka rela perusahaan boleh melaporkan informasi lebih banyak daripada yang diharuskan
- Beberapa negara memperbolehkan perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi dan posisi keuangan perusahaan akan tersajikan secara lebih baik
- Di beberapa negara standar akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dan bukan untuk laporan konsolidasi
a. Regulator
- CNC (Badan Akuntansi Nasional)
- CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
- AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
- OEC (Institut Akuntan Publik)
- CNCC (Institut Nasional Undang-Undang Auditor)
- Plan Compatable General (Undang-Undang Akuntansi Nasional)
- Neraca, Laporan laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, Laporan Auditor, Laporan arus kas (dirokemdasikan oleh CNC).
- Laporan khas Perancis adalah laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi perusahaan besar).
- Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan kecil, kewajiban terbatas, dan kemitraan.
Akuntansi di Prancis memiliki karakteristik ganda: perusahaan tersendiri harus mematuhi peraturan yang tetap, sedangkan kelompok usaha konsolidasi memiliki fleksibilitas lebih besar. Akuntansi untuk perusahaan individual merupakan dasar hukum untuk membagikan dividen dan menghitung pendapatan kena pajak.
- Penilaian aktiva berdasarkan biaya historis.
- Aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak dengan menggunakan dasar garis lurus atau saldo berganda.
- Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata – rata tertimbang.
- Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya, namun dapat dikapitalisasikan dalam keadaan tertentu.
2. JERMAN
a. Regulator
- DRSC (German Accounting Standards Committee), GASC (mengawasi DRSC), FREP (Dewan Sektor Swasta), Wirtschaftspruferkammer (Chamber of Accountants).
- German Commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi Jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
- Neraca, Laporan laba rugi, Catatan, Laporan Manajemen, Laporan Auditor
- Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah neraca singkat. Laporan khas Jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan.
- Metode pembelian adalah metode konsolidasi yang utama
- Aktiva dan kewajiban dari perusahaan yang diakuisisi dinilai sebesar nilai kini dan jumlah yang tersisa merupakan goodwill.
- Goodwill dapat disalinghapuskan terhadap cadangan dalam ekuitas atau diamortisasi secara sistematis selama umur manfaat ekonominya.
- Usaha patungan dapat dicatat dengan menggunakan metode konsolidasi proporsional atau metode ekuitas.
- Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud.
- Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, metode yang digunakan untuk menghitung biaya adalah FIFO atau rata – rata tertimbang.
- Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
a. Regulator
- Parlemen
- Menteri Keuangan
- Chamber of Auditors
- Commercial Code
- Accountancy Act
- dan Dekrit Menteri Keuangan
- Neraca, akun keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi) dan catatan, Perusahaan kecil tidak diwajibkan melakukan audit memiliki persyaratan pengungkapan yang singkat. Perusahaan Ceko yang terdaftar harus menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan.
- Perusahaan tidak terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan keuangan gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan pribadi.
Hukum Komersial mewajibkan perusahaan – perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi.
- Akun perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduanya.
- Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya.
- Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun.
- Metode ekuitas digunakan untuk investasi pada perusahaan afiliasi ketika induk dan anak perusahaan memiliki pengaruh signifikan terhadap kebijakan keuangan dan operasionalnya.
- Persediaan dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.
- Biaya penelitian dan pengembangan dibebankan pada saat terjadinya.
a. Regulator
- DASB (Dutch Accounting Standards Board)
- AMF (Authority for the Financial Markets)
- Enterprise ChamberNivRA (Netherlands Institute of Registeraccountants)
- Act on Annual Financial Statements 1970.
- Neraca, laporan laba rugi, catatan, laporan direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan, laporan arus kas dianjurkan.
- Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Perusahaan menengah harus diaudit tapi boleh mengeluarkan laporan laba rugi singkat.
- Laporan keuangan dan akuntansi pajak merupakan dua aktivitas yang berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan IFRS, tapi semua perusahaan diperbolehkan menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
Pengukuran akuntansi Belanda memiliki fleksibilitas, hal ini terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kin untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan – perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran , dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakukan perataan laba.
5. INGGRIS
a. Regulator
- CCAB (Consultative Committee of Accountancy Bodies)
- FRC (Financial Reporting Council)
- AIDB (Accountancy Investigation dan Discipline Board)
- POB (Professional Oversight Board).
- Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi.
- Laporan direktur, akun laba dan rugi serta neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan auditor.
- Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
SUMBER :
bahrulwasim.files.wordpress.com/2011/06/bab-i-s-d-bab-vi.pptx
http://syudas.blogspot.com/2010/03/sistem-akuntansi-di-beberapa-negara.html
http://veghamoylov.blogspot.com/2011/03/sistem-akuntansi-di-negara-maju.html
http://bluegulzz.wordpress.com/2011/02/24/sistem-akuntansi-republik-ceko/