KPK sendiri berfungsi dan bertugas sebagai:
- Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
- Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Kelemahan lain, menurut Andi, adalah adanya lima pimpinan di satu institusi. Padahal di negara-negara lain tidak seperti itu. "Mana mungkin otaknya sependapat terus. Ini kelemahan dan seharusnya satu ketua dibantu deputi, seperti di Malaysia, Hongkong, dan Sydney," ujarnya.
Lalu menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW. KPK sendiri memiliki kelamahan lain yaitu banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan.
“KPK harus melakukan evaluasi serius ke dalam khususnya untuk Jaksa Penuntut Umum. Untuk dakwaan yang disusun tidak bisa dilepaskan dari peran penyidik di KPK. Apa yang didakwakan harus dibuktikan di persidangan,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di kantor ICW, Selasa (31/1/2012).
Wibisono Suprapto - 28210481
Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566904/banyak-kelemahan-kpk-diminta-evaluasi-diri
www.jurnas.com/news/73159/Kelemahan_KPK...Ada.../Hukum