Jumat, 26 Oktober 2012

KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi. BI - 01 - SS - 12

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. ialah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri berfungsi dan bertugas sebagai:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dari wacana diatas kita mengetahui bahwa peranan KPK sangat bagus dalam pengawasan namun itu semua masih saja terjadi kelemahan kelemahan dalam KPK sendiri. Salah satunya yaitu perekrutan dan pengangkatan penyidik di luar polisi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada penguatan dalam revisi Undang-Undang KPK, bukan malah untuk memperlemah kewenangannya. "Kelemahan dari KPK karena penyidiknya kebanyakan dari polisi. Makanya, KPK itu perlu merekrut penyidik dari luar polisi," ujar Andi dalam diskusi "Quo Vadis Masa Depan KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Jakarta, Senin (8/10) menurut pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah pada saat di wawancara.

Kelemahan lain, menurut Andi, adalah adanya lima pimpinan di satu institusi. Padahal di negara-negara lain tidak seperti itu. "Mana mungkin otaknya sependapat terus. Ini kelemahan dan seharusnya satu ketua dibantu deputi, seperti di Malaysia, Hongkong, dan Sydney," ujarnya.

Lalu menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW. KPK sendiri memiliki kelamahan lain yaitu  banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan.

“KPK harus melakukan evaluasi serius ke dalam khususnya untuk Jaksa Penuntut Umum. Untuk dakwaan yang disusun tidak bisa dilepaskan dari peran penyidik di KPK. Apa yang didakwakan harus dibuktikan di persidangan,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di kantor ICW, Selasa (31/1/2012).


Wibisono Suprapto - 28210481

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566904/banyak-kelemahan-kpk-diminta-evaluasi-diri
www.jurnas.com/news/73159/Kelemahan_KPK...Ada.../Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar