Pada Selasa, 13 November 2012, tepatnya Pukul 11.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan mencengangkan. Mereka membubarkan Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki hukum mengikat. Kata lain, BP Migas dinyatakan inkonstitusional dan dibubarkan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa hubungan antara negara dengan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud konstitusi.
Pengujian UU Migas ke MK ini sendiri diajukan oleh 30 tokoh dan 12 organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sama sekali tidak berkecimpung di bidang migas, di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Solidaritas Juru Parkir, Pedagang Kaki Lima, Pengusaha dan Karyawan (Sojupek), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan IKADI. Mereka menilai, UU Migas membuka liberalisasi pengelolaan migas karena sangat dipengaruhi pihak asing.
Kepala BP Migas, Raden Priyono menyebut pembubaran BP Migas oleh MK ini membuat situasi industri migas di Tanah Air ibarat pertandingan sepak bola tanpa wasit.
"Kalau ibarat kita main bola ya, FIFA pemain dan wasit itu dijadiin satu. Nah, kemudian dengan reformasi itu dipisah. Wasitnya adalah BP Migas, jadi kalau nggak ada wasit ya silakan saja," ujar Raden Priyono kepada wartawan kala itu.
Pembubaran BP Migas ini membawa konsekuensi sangat besar, di antaranya adalah menjadi tidak sahnya kontrak-kontrak yang dibuat oleh BP Migas. "Ya mestinya tidak bisa beroperasi karena kontrak itu kan harusnya ilegal, nggak bisa melaksanakan pekerjaan," sambung Priyono.
Bila kontrak-kontrak BP Migas dianggap tidak sah, itu artinya negara kehilangan pendapatan yang sangat besar. "Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun, kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun per hari," terang Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas Gede Pradnyana.
Sumber : http://ekbis.sindonews.com/read/2012/12/25/90/700588/pembubaran-bp-migas-tamparan-dunia-migas-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar