Selasa, 27 November 2012

My Jupiter MX. BI - 01 - SS - 12


Awalnya saya pengendara Honda Astrea Legenda, namun karena mobilitas saya tinggi, dan jarak antara kampus dengan rumah saya lumayan jauh. Akhirnya saya memilih motor dari salah satu produk Yamaha. Yaitu Jupiter MX CW.

Menggunakan kopling, tentu saja. Karena saya butuh respon yang agresif tiap saya berkendara. Jupiter MX salah satu motor bebek kencang yang saya pernah saya naiki. Memiliki kemampuan mesin yang luar biasa. Tiap menggas, bawaannya mau ngebut terus. Pernah saya coba jajal di jalan utama pintu Halim Perdana Kusumah atau biasa anak-anak Halim bilang BKKBN itu tembus sampai 120 km/jam. Dan itu masih mau nambah lagi. Tapi karena daerah tersebut rawan kecelakaan maka saya mengurungkan niat tersebut.

Oke saya akan menjelaskan spesifikasi dari motor ini:

Product Name : JUPITER MX135LC CW
Product Type : Moped
Product Price : Rp. 15,450,000
(Harga On The Road untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya)

MESIN

Tipe Mesin                    :4 Langkah, SOHC, 4 Klep (Berpendingin Cairan)
Diameter x Langkah       : 54.0 x 58.7 mm
Volume Silinder             : 135 CC
Perbandingan Kompresi : 10.9 : 1
Power Max                   : 8,45kW (11,33HP) pada 8500 rpm
Torsi Max                     : 11,65N.m (1,165 kgf.m) pada 5500 rpm
Sistem pelumasan        : Pelumasan Basah
Kapasitas Oli Mesin      : Penggantian Berkala 800cc
                                     Penggantian Total 1000cc
Kap. Air Pendingin        : Radiator dan Mesin 620cc
                                     Tangki Recovery 280cc, Total 900cc
Karburator                    : Mikuni VM 22 x 1, Setelan Pilot Screw 1-5/8 putaran keluar
Put Langsam mesin      : 1.400 rpm
Saringan Udara Mesin   : Tipe kering
Sistem Starter              : Motor Starter dan Starter Engkol
Tipe Transmisi              : Tipe ROTARY 4 Kecepatan, dengan kopling manual

CHASIS
Tipe Rangka                 : Diamond Frame
Suspensi Depan           : Telescopic Fork
Suspensi Belakang       : Tunggal / Monocross
Rem Depan                  : Cakram Tunggak 220 mm
Rem Belakang              : Tromol dengan Bahan "Non Asbestos"
Ban Depan                   : 70/90 - 17 dengan Velg Racing
Ban Belakang               : 80/90 - 17 dengan Velg Racing
Ukuran Rantai               : 428

KELISTRIKAN
Lampu Depan               : 12 Volt, 32 W / 32 W
Lampu Sein Depan       : 12 Volt, 10 W x 2 buah
Lampu Sein Belakang   : 12 Volt, 10 W x 2 buah
Lampu Rem                 : 12 Volt, 5 W / 21 W x 1 buah
Battery                        : GM5Z - 3B / YB 5L-B 12 Volt 5,0 Ah
Busi / Spark Plug         : NGK CPR 8 EA-9 / DENSO U 24 EPR-9
Sistem Pengapian        : DC CDI
Sekring                        : 10 Ampere

DIMENSI
P x L x T                     : 1.945 mm x 705 mm x 1.065 mm
Tinggi Tempat Duduk    : 770 mm
Jarak Sumbu Roda       : 1.245 mm
Jarak Terendah ke Tanah : 140 mm
Kap. Tangki Bahan Bakar : 4 Liter
Berat Isi : 110 kg
Berat Kosong : 104 kg

 Kelebihan dari motor yang saya gunakan ini adalah:
  1. Adanya pendingin radiator cair
  2. Akselerasi awal yang sangat responsif
  3. Onderdil gampang dicari, banyak produk aftermarket nya.
  4. Desain anak muda, tampilan garang dan sporty.

Kekurangannya ialah:
  1. Makin lama suspensi belakang disusul depan melemah, berasa saat melakukan manuever di tikungan-tikungan.
  2. Terlalu banyak sambungan dibodi, saat rpm tinggi terdengar sekali, apalagi mengingat usia/ umur motor.
  3. Saat diservis susah sekali, karena mesti lepas cover bodi yang banyak sambungan.
  4. Jok belakang yang tipis, membuat penumpang belakang tidak betah lama-lama diatas motor.



INEFISIENSI DALAM BUMN. BI - 01 - SS - 12

Menurut surat kabar: REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan persoalan pemborosan PLN yang terjadi saat dirinya menjabat adalah murni karena persoalan minimnya gas.
Ini diungkapkannya dihadapan anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja membahas inefisiensi PLN sesuai laporan BPK 2009-2010.

"BPK menjelaskan inefisiensi karena tidak ada gas sehingga PLN menggunakan solar yang harganya mahal," tegasnya, Rabu (13/11). Ia pun menuturkan BPK juga sudah memberikan rekomendasi yang terdiri dari 18 usulan pada pihak-pihak yang terkait persoalan gas PLN ini.

"Untuk PLN misalnya hanya ada satu rekomendasi, ini pun permintaan agar PLN mempercepat pembangunan FSRU (floating storage regasification unit) di bali," jelasnya.
Sedangkan rekomendai lainnya jatuh ke Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas sebanyak tujuh rekomendasi, Menteri ESDM empat rekomendasi, Perusahaan Gas Negara tiga rekomendasi dan Menteri BUMN satu rekomendasi, PT Nusantara Regas satu rekomendasi.

Jadi, ujar Dahlan, dengan paparan BPK itu jelas temuan dari lembaga tersebut tak mengatakan ada penyimpangan sama sekali dalam masalah ini. Ia pun bersedia diklarifikasi dengan direksi PLN lainnya yang saat itu pun menjabat sebagai anak buahnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan selama 2009 hingga 2010, di mana telah terjadi inefisiensi di PLN yang jumlahnya mencapai Rp 37,60 triliun, sebesar Rp 17,9 triliun pada 2009 dan Rp19,6 triliun di 2010. Dahlan sendiri menjadi Dirut PLN 23 Desember 2009 hingga 19 Oktober 2011.

Kesimpulan : Jadi efisiensi yang terjadi di PLN gagal memperoleh pasokan bahan bakar murah yakni gas untuk pembangkit listriknya dan juga terkait gagalnya pembangunan pembangkit listrik baru berbahan bakar gas. PLN juga dinilai tidak tegas dalam melakukan kontrak dengan pemasok gas serta diketemukannya laporan audit PDTT dilaksanakan langsung atas permintaan Komisi VII DPR itu memang menyimpulkan “PLN kehilangan kesempatan untuk berhemat” atau banyak disebut inefisiensi di tubuh PLN Rp 37 triliun.oleh karena itu Dahlan Iskan diminta kejelasannya di DPR tetapi ia menolak datang karena ia berfikir itu hanya untuk memeras BUMN.Jika Dahlan Iskan memang merasa kinerjanya selama ini sudah benar hadapi dan datang ke DPR untuk memeberikan penjelasan yang transparan.Ungkap semua oknum-oknum yang disebutkan oleh Dahlan.lakukanlah semua dengan transparan jangan takut jika merasa benar dan jujur.Masyarakat ingin mengetahui secara transparan dari semua kasus jangan ditutup-tutupi seolah-olah tidak terjadi apa-apa.

Sumber refrensi:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/12/11/13/mdet0i-dahlan-inefisiensi-pln-karena-gas-bukan-korupsi

GREEN ECONOMY. BI - 01 - SS - 12

Ekonomi hijau adalah salah satu yang menghasilkan kesejahteraan dan perbaikan manusia keadilan sosial , sementara secara signifikan mengurangi risiko lingkungan dan kelangkaan ekologi. Ekonomi hijau adalah ekonomi atau pembangunan ekonomi model yang didasarkan pada pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan tentang ekonomi ekologi.

Program Lingkungan PBB (UNEP; United Nations Environment Programme) dalam laporannya berjudul Towards Green Economy menyebutkan, ekonomi hijau adalah ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Ekonomi hijau ingin menghilangkan dampak negatif pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan dan kelangkaan sumber daya alam.
Dari definisi yang diberikan UNEP, pengertian ekonomi hijau dalam kalimat sederhana dapat diartikan sebagai perekonomian yang rendah karbon (tidak menghasilkan emisi dan polusi lingkungan), hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.
Kemudian apa bedanya ekonomi hijau (green economy) dengan pembangunan berkelanjutan (sustainable development)?. Konsep ekonomi hijau melengkapi konsep pembangunan berkelanjutan. Sebagaimana diketahui prinsip utama dari pembangunan berkelanjutan adalah “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Sehingga dapat dikatakan bahwa ekonomi hijau merupakan motor utama pembangunan berkelanjutan.
Ekonomi Hijau
Ekonomi Hijau (Green Economy)
Ekonomi Hijau Tema Hari Lingkungan Hidup 2012. UNEP menetapkan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2012 adalah Green Economy: Does it include you?”. Dalam konteks Indonesia, tema tersebut diadaptasi sebagai Tema Hari Lingkungan Hidup Indonesia 2012 menjadi “Ekonomi Hijau: Ubah perilaku, tingkatkan kualitas lingkungan”.
Dari sini terlihat pentingnya perubahan paradigma dan perilaku untuk selalu mengambil setiap kesempatan dalam mencari informasi, belajar dan melakukan tindakan demi melindungi dan mengelola lingkungan hidup. Dengan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik akan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pola hidup masyarakat modern telah membuat pembangunan sangat eksploitatif terhadap sumber daya alam dan mengancam kehidupan. Pembangunan yang bertumpu pada pertumbuhan produksi terbukti membuahkan perbaikan ekonomi, tetapi gagal di bidang sosial dan lingkungan. Sebut saja, meningkatnya emisi gas rumah kaca, berkurangnya areal hutan serta musnahnya berbagai spesies dan keanekaragaman hayati. Di samping itu adalah ketimpangan rata-rata pendapatan penduduk negara kaya dengan negara miskin.
Konsep ekonomi hijau diharapkan menjadi jalan keluar. Menjadi jembatan antara pertumbuhan pembangunan, keadilan sosial serta ramah lingkungan dan hemat sumber daya alam. Tentunya konsep ekonomi hijau baru akan membuahkan hasil jika kita mau mengubah perilaku.

Sumber referensi:
Wibisono Suprapto - 28210481

PENGERTIAN IFRS. BI - 01 - SS - 12

Pengertian IFRS

IFRS merupakan standar akuntansi internasional yang diterbitkan oleh International Accounting Standard Board (IASB). Standar Akuntansi Internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh empat organisasi utama dunia yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC), dan Federasi Akuntansi Internasioanal (IFAC).


Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB) yang dahulu bernama Komisi Standar Akuntansi Internasional (AISC), merupakan lembaga independen untuk menyusun standar akuntansi. Organisasi ini memiliki tujuan mengembangkan dan mendorong penggunaan standar akuntansi global yang berkualitas tinggi, dapat dipahami dan dapat diperbandingkan (Choi et al., 1999 dalam Intan Immanuela, puslit2.petra.ac.id)


Struktur IFRS


International Financial Reporting Standards mencakup:

* International Financial Reporting Standards (IFRS) – standar yang diterbitkan setelah tahun 2001
* International Accounting Standards (IAS) – standar yang diterbitkan sebelum tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh International Financial Reporting Interpretations Committee (IFRIC) – setelah tahun 2001
* Interpretations yang diterbitkan oleh Standing Interpretations Committee (SIC) – sebelum tahun 2001 (www.wikipedia.org)
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam standar akuntansi. Yang pertama berkaitan dengan definisi elemen laporan keuangan atau informasi lain yang berkaitan. Definisi digunakan dalam standar akuntansi untuk menentukan apakah transaksi tertentu harus dicatat dan dikelompokkan ke dalam aktiva, hutang, modal, pendapatan dan biaya. Yang kedua adalah pengukuran dan penilaian. Pedoman ini digunakan untuk menentukan nilai dari suatu elemen laporan keuangan baik pada saat terjadinya transaksi keuangan maupun pada saat penyajian laporan keuangan (pada tanggal neraca). Hal ketiga yang dimuat dalam standar adalah pengakuan, yaitu kriteria yang digunakan untuk mengakui elemen laporan keuangan sehingga elemen tersebut dapat disajikan dalam laporan keuangan. Yang terakhir adalah penyajian dan pengungkapan laporan keuangan. Komponen keempat ini digunakan untuk menentukan jenis informasi dan bagaimana informasi tersebut disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan. Suatu informasi dapat disajikan dalam badan laporan (Neraca, Laporan Laba/Rugi) atau berupa penjelasan (notes) yang menyertai laporan keuangan (Chariri, 2009).

Tujuan IFRS adalah :memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas tinggi yang :
1. transparansi bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang peiode yang disajikan
2. menyediakan titik awal yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS
3. dapat dihasilkan dengan biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna
Manfaat dari adanya suatu standard global:
1. Pasar modal menjadi global dan modal investasi dapat bergerak di seluruh dunia tanpa hambatan berarti. Stadart pelaporan keuangan berkualitas tinggi yang digunakan secara konsisten di seluruh dunia akan memperbaiki efisiensi alokasi lokal
2. investor dapat membuat keputusan yang lebih baik
3. perusahaan-perusahaan dapat memperbaiki proses pengambilan keputusan mengenai merger dan akuisisi
4. gagasan terbaik yang timbul dari aktivitas pembuatan standard dapat disebarkan dalam mengembangkan standard global yang berkualitas tertinggi.


Sumber refrensi:

www.slideshare.net/adaaje/definisi-akuntansi-13492240
http://ardianjelek.blogspot.com/2011/05/pengertian-ifrs.html

Wibisono Suprapto - 28210481

KETERAMPILAN SOFTSKILL BAGI SEORANG AKUNTAN DAN AUDITOR. BI - 01 - SS - 12

Soft skill adalah kualitas, ciri kepribadian dan keahlian sosial yang dimiliki setiap orang dengan tingkatan yang keputusan yang rasional meskipun sedang berada di bawah tekanan. Seseorang juga mungkin saja berbeda-beda. Ada orang-orang yang gampang berteman, misalnya, yang bisa dianggap sebagai soft skill yang berharga dalam dunia penjualan. Orang lainnya mungkin sangat menghargai waktu atau mampu mengambil memiliki kemampuan dalam dirinya untuk bekerja dengan rekan kerja yang berasal dari latar belakang budaya yang berbeda, atau dia bisa belajar bahasa asing secara cepat. Kesemua hal ini bisa dianggap sebagai soft skills yang berharga. Soft skill juga bisa disebut sebagai suatu kemampuan atau bakat dari dalam diri seseorang. Tetapi kemampuan non teknis, maksudnya yang tidak terlihat wujudnya, tetapi soft skill bisa dikatakan keterampilan personal dan inter personal. Yang dimaksud soft skill personal itu kemampuan yang dimanfaatkan untuk diri sendiri, seperti bisa menahan emosi, menasihati orang, melindungi diri sendiri, ini yang dimaksud dengan soft skill personal, sedangkan yang dimaksud dengan soft skill inter personal adalah kemampuan yang dimanfaatkan untuk orang lain seperti bekerja sama dengan kelompok lain dan tolong menolong.
Soft skill juga berkaitan dengan hard skill , tetapi ada yang membedakan antara soft skill dan hard skill, kalau soft skill kemampuan atau bakat yang bermanfaat untuk diri sendiri dan orang lain, dan berhubungan dengan orang lain, sedangkan hard skill  merupakan ilmu pengetahuan atau keterampilan yang berhubungan disekolah, manfaatnya untuk mengembangkan itelektual dari subyek yang sudah didapat disekolah dan dapat dilakukan pengukuran atau pengetesan pada bidang yang dipelajari. Pengembangan hard skill sangatlah diperlukan untuk nanti pada saat kita merambah kedunia kerja, tetapi kemampuan hard skill tidak terlepas dari kemampuan soft skill, karena keduanya mempunyai point yang lebih dalam mendapatkan pekerjaan. Kemampuan keduanya sangat dibutuhkan karena jika hanya memiliki satu kemampuan diantara soft skill atau hard skill maka itu tidak akan seimbang karena, keduanya memiliki keterkaitan untuk mendukung dalam kegiatan apapun.
Keterkaitan antara soft skill dan hard skill juga berpengaruh terhadap dunia kerja dan pendidikan. Seperti didunia kerja, didunia kerja sekarang tidak hanya mengandalkan kemampuan berfikir, sekarang dunia kerja juga harus mempunyai skill karena itu semua sudah tuntutan disunia kerja. Sedangkan didunia pendidikan tidak hanya sekedar mengikuti test untuk memasuki sekolah,universitas saja yang diperlukan, jika memiliki kemampuan soft skill dan hard skill itu bisa menjadi nilai tambhan untuk memudahkan apapun termasuk mencari kerja dan pendidikan, jika keduanya sejalan maka akan mudah untuk mendapatkannya.
Untuk mendapatkan pekerjaan dengan mudah kita harus mempunyai kemampuan soft skill dan hard skill. Tetapi didalam suatu perusahaan harus mempunyai soft skill yang professional diantaranya :
1.       Keberanian dan bertanggung jawab
2.       Jujur terhadap diri sendiri dan orang lain
3.       Mempunyai rasa percaya diri
4.       Memiliki motivasi dan etos kerja
5.       Kemampuan bekerja sama
6.       Loyalitas
7.       Disiplin terhadap waktu dan pekerjaan
8.       Dan kemampuan belajar yang tinggi


Beberapa soft skill diatas bisa memotivasi diri untuk selalu memiliki rasa kemampuan belajar yang tinggi dan juga semakin giat untuk mempelajari kemampuan soft skill dan hard skill, karena jika soft skill datas sudah ditekuni maka anda bisa menjadi orang yang professional dibidang anda masing-masing.

Macam macam yang harus dimiliki seoarang auditor :

1. Jujur
Seorang akuntan harus jujur dalam membuat laporan keuangan, tidak boleh memanipulasi angka sedangkan auditor harus memberikan keputusan yang benar.
2. Disiplin
Akuntan dan Auditor harus melaporkan dan memberikan keputusan tepat pada waktunya sesuai dengan periode yang berlaku.
3. Bertanggung Jawab
Mampu mempertanggungjawabkan atas laporan keuangan yang sudah dibuat dan bertanggung jawab atas keputusan yang diberikan.
4. Ramah
Bersikap ramah kepada sesama akuntan maupun auditor serta klien mereka. Dengan keramahannya, klien akan merasa lebih comfort dalam bekerjasama dengannya.
5. Sopan
Selain ramah, seorang akuntan dan auditor juga harus memiliki sifat sopan agar terjalin kerjasama yang baik.
6. Cepat beradaptasi
Adaptasi diperlukan untuk mempermudah mereka dalam pengerjaan tugasnya. Adaptasi yang baik akan menghasilkan pekerjaan yang maksimal.
7. Hardworker
Laporan keuangan akan selesai dibuat dan diputuskan dengan tepat waktu apabila akuntan dan auditornya mau bekerja keras dalam penyelesaian ugas mereka masing-masing.
8. Teliti
Akuntan harus teliti dalam menginput angka sesuai dengan transaksi yang sudah dilakukan, sedangkan auditor harus teliti dalam mengoreksi angka yang sudah dibuat oleh akuntan.
9. Cerdas
Akuntan harus mampu memahami sepenuhnya prinsip dan aturan yang mendasari penyiapan infomasi akuntansi, sedangkan auditor harus cerdas daam mencari bukti-bukti untuk membantunya dalam mengaudit laporan keuangan.sehingga dihasikan keputusan yang tepat.
10. Peka
Akuntan dan Auditor harus peka terhadap lingkungan sekitar, walaupun daam melakukan pekerjaan dibutuhkan konsentrasi yang tinggi.
11. Empati
Akuntan dan auditor memiliki kemampuan memahami, merasakan, peduli, hangat, akrab dan kekeluargaan dengan lingkungan sekitar tempat mereka bekerja.
12. Perhatian
Hampir sama dengan empati, sifat perhatian juga harus dimiliki oleh Akuntan dan Auditor dalam bekerja.
13. Teamwork
Dengan kerjasama yang baik, pekerjaan yang dilakukan akan sesuai dengan apa yang diharapkan bahkan bisa selesai dengan tepat waktu.
14. Leadership
Selain sifat-sifat diatas, sifat selanjutnya yang harus dimiliki oleh seorang Akuntan dan Auditor adalah mampu menjadi seorang pemimpin dalam organisasinya. Hal ini diperlukan untuk mencapai tujuan yang sama diantara sesame Akuntan dan Auditor.
15. Loyalitas
Akuntan dan Auditor harus loyal terhadap pekerjaannya agar apa yg dihasilkan menjadi yang terbaik.
16. Komunikasi
Akuntan harus berkomunikasi dengan sesama akuntan agar dalam proses pembuatan laporan keuangan menjadi lebih mudah sedangkan auditor memerlukan komunikasi yang baik dalam penyampaian keputusan yang diambil kepada kliennya.
17. Critical Observation
Harus mampu mengamati suatu masalah yang terjadi dalam pelaporan dan pengambilan keputusan secara kritis.
18. Problem Solving
Mampu memecahkan masalah yang terjadi dalam proses pelaporan dan pengambilan keputusan.
19. Complication
Mampu mengatasi kesulitan yang terjadi dalam membuat laporan keuangan dan mengambil keputusan.

http://edukasi.kompasiana.com/2010/02/23/sinergi-soft-skill-dan-hard-skill/          


Wibisono Suprapto - 28210481



Jumat, 26 Oktober 2012

KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi. BI - 01 - SS - 12

KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. ialah komisi di Indonesia yang dibentuk pada tahun 2003 untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK sendiri berfungsi dan bertugas sebagai:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara
Dari wacana diatas kita mengetahui bahwa peranan KPK sangat bagus dalam pengawasan namun itu semua masih saja terjadi kelemahan kelemahan dalam KPK sendiri. Salah satunya yaitu perekrutan dan pengangkatan penyidik di luar polisi. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar ada penguatan dalam revisi Undang-Undang KPK, bukan malah untuk memperlemah kewenangannya. "Kelemahan dari KPK karena penyidiknya kebanyakan dari polisi. Makanya, KPK itu perlu merekrut penyidik dari luar polisi," ujar Andi dalam diskusi "Quo Vadis Masa Depan KPK dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia" di Jakarta, Senin (8/10) menurut pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Andi Hamzah pada saat di wawancara.

Kelemahan lain, menurut Andi, adalah adanya lima pimpinan di satu institusi. Padahal di negara-negara lain tidak seperti itu. "Mana mungkin otaknya sependapat terus. Ini kelemahan dan seharusnya satu ketua dibantu deputi, seperti di Malaysia, Hongkong, dan Sydney," ujarnya.

Lalu menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW. KPK sendiri memiliki kelamahan lain yaitu  banyak ditemukan kelemahan dalam dakwaan jaksa KPK sehingga terdakwa korupsi divonis ringan oleh pengadilan.

“KPK harus melakukan evaluasi serius ke dalam khususnya untuk Jaksa Penuntut Umum. Untuk dakwaan yang disusun tidak bisa dilepaskan dari peran penyidik di KPK. Apa yang didakwakan harus dibuktikan di persidangan,” kata Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, di kantor ICW, Selasa (31/1/2012).


Wibisono Suprapto - 28210481

Sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/01/31/339/566904/banyak-kelemahan-kpk-diminta-evaluasi-diri
www.jurnas.com/news/73159/Kelemahan_KPK...Ada.../Hukum

Mobil Murah, ATTACK !!! Dan Imbasnya. BI - 01 - SS - 12

Ya, sudah tau kah bahwa Indonesia kini muncul berbagai / beragam jenis mobil murah? 
Dalam artikel ini saya akan membahas mengenai mobil murah yang merambak ke Indonesia. Mulai dari perusahaan Jepang, Korea, Cina, dan India.

Jepang melalui perusahaan kendaraan Toyota dan Honda. Honda mengeluarkan kendaraan yang sangat hemat bahan bakar, dan murah dengan harga pasaran yang dibawah harga ratusan juta. Brio namanya. Mobil dengan kekuatan 1.300cc mampu menarik segmen pasar untuk membelinya. Mobil ini dilengkapi segala fitur ECO Indicator, dimana mobil ini menginformasikan kendaraan dalam kecepatan yang sesuai untuk memungkinkanya ekonomis dalam penggunaan bahan bakar. dan walaupun harga murah, mobil ini mempunyai fitur keamanan yang setara dengan sedan mewah diatas kelasnya.
Kemudian Toyota dengan Agya nya. Merupakan kendaraan 1.000cc yang amat ekonomis. Berbasis seperti Avanza/ Xenia, kendaraan ini mempunyai keunggulan dalam penggunaan bahan bakar. Mobil ini memiliki 3 silinder sehingga membuat konsumsinya hemat sesuai dengan program LCGC. 

Dari wacana diatas mungkin akan ada namanya banjir mobil murah di Indonesia. Dari sinilah problem kemacetan akan muncul, seharusnya pemerintah lebih memperhartikan dampak kemacetan ini. karna kemacetan jg menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. disamping itu mobil ini memang green car namun tetap untuk bahan bakar nya mereka menggunankan bahan bakar minyak. sehingga menambah polusi di tanah air, apalagi di kota besar seperti jakarta.

Seharunya pemerintah menyeimbangi regulasi ini dengan peningkatan pra sarana transaportasi dan pembatasan izin untuk kendaraan tua sehingga dapat mengurangi kemacetan. memang kemacetan belum sepenuhnya teratasi, namun hendaknya masyarakat dapat merasakan transportasi yang nyaman.


  Pemerintah sekarang boleh saja mengeluarkan regulasi yang tentu saja untuk kepentingan masyarakat. tapi disamping semua itu pemrtintah harus bisa mengatasi resiko yang timbul akibat regulasi tersebut. semoga ini semua dapat memberi keuntungan untuk kita semua bukan untuk kepentingan sepihak saja.
                                                                                                                                         


Wibisono Supratpo - 28210481
sumber: 
http://sistem-otomotif.blogspot.com/2012/09/harga-dan-spesifikasi-toyota-agya.html
www.honda-indonesia.com/brio                                                   


Tawuran, dan Segala Mengenainya. BI - 01 - SS - 12

Tawuran, siapa yang tidak tau mengenai perkelahian yang penuh anarki ini. Tua maupun muda pasti kenal hal ini. Bisa berawal dari tidak senangnya anatara 2 kubu, antar suku, kampung, maupun bisa berasal dari pendidikan yaitu sekolah.

Tawuran dalam bahasa inggris, artinya gang fight. Dalam makna Indonesia adalah perkelahian massal. Yang perlu kita garis bawahi dari arti kata perkelahian massal yang mendasari sebuah bentuk tawuran ternyata sudah ada sejak lama, tawuran bukan merupakan hal yang baru. Lalu mengapa seolah hanya sekarang saja kita merisaukan isu maraknya tawuran? Bahkan zaman awal peradaban manusiapun tawuran sudah ada. 

Dan belakangan ini kita dihebohkan dengan susul-menyusul berita tawuran yang terjadi di Seantero Negeri. Terkhusus di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran memang lebih sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan dua anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta dua anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Nyata terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat.

Sementara menurut catatan Polda Metro Jaya tahun 2011 lalu, jumlah korban aksi tawuran pelajar lebih banyak dibandingkan tahun 2010. Hingga September 2012, jumlah korban yang meninggal sebanyak 5 siswa, sedangkan tahun 2011 jumlah korbannya 4 siswa. Komisi Nasional Perlindungan Anak juga mencatat sejak tahun 2011 korban akibat tawuran pelajar mencapai 339 kasus, dengan korban tewas mencapai 82 korban.

Dan berita yang masih hangat saat ini berasal dari salah satu sekulah menengah atas di Jakarta. SMAN 70 vs SMAN 6. Yang menewaskan salah satu dari pelajar dari sekolah tersebut akibat bacokkan dikepala. 

Tawuran tidak hanya dapat merengut nyawa tapi juga fasilitas yang ada, seperti pengrusakan sekolah, halte, dan sebagainya. Juga tindakan ini meresahkan warga sekitar yang tak sengaja mendapatkan efek dari tawuran ini. Pemerintah seharusnya memberikan pengamanan yang lebih ketat dalam hal ini, karena tak hanya meresahkan warga tapi juga merusak fasilitas yang ada. 

Peranan pihak sekolah pun berpengaruh, karena dalam hal ini sekolah seharusnya memberikan sanksi yang tegas apabila ada siswanya melakukan aksi tawuran. Misalnya mengeluarkan siswa tersebut dari sekolah. Sekolah juga harus mendidik dan membangu mental siswanya agar tidak salah jalan hingga melakukan aksi tersebut lagi.


 Wibisono Suprapto - 28210481

sumber:
http://yundahamasah.blogspot.com/2012/10/cara-mencegah-dan-menanggulangi-tawuran.html







   

Kejujuran Auditor Dalam Transparan Pajak ( Perolehan Pajak ) BI - 01 - SS - 12

Oke, untuk permulaan saya akan menjelaskan maksud dari kata AUDITOR itu sendiri:
Bila kita mendengar kata audit, yang ada di pikiran kita pasti teringat pada seorang yang meneliti dan melakukan pengecekan atas berbagai macam hal terutama yang berkaitan dengan keuangan. Ya, audit memang sebuah proses pemeriksaan. Mengingat pentingnya proses audit, maka biasanya pihak auditor akan memerintahkan kepada lembaga / perusahaan yang akan diaudit untuk menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan. Dalam kasus tertentu terkadang proses audit dilakukan oleh sebuah lembaga audit independent supaya hasilnya bisa lebih dipercaya. Sedangkan Auditor ialah orang yang melakukan kegiatan tersebut diatas.

Dari kabar-kabar yang saya dengar belakangan ini, banyak sekali berita yang kurang sedap mengenai petugas pajak di negara kita ini. kabar itu mulai tercium ketika salah satu petugas pajak mempunyai harta yang melimpah yang tak tau hasil darimana harta itu diperoleh. Sedangkan dari gajinya pun saja tak sesuai atau tak mampu hingga memiliki harta yang melimpah seperti mempunyai rumah mewah dan kendaraan mewah (built up).

Petugas pajak tersebut bernama Gayus Tambunan,

Gayus Tambunan  sebenarnya hanya seorang pegawai negeri sipil biasa golongan IIIA di sebuah Kantor Pajak.

Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.  Susno menyebutkan Gayus memiliki  Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar tidak jelas. 


Dalam kasus pajak ini Gayus dibidik Polri dengan 3 pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, namun di persidangan dia hanya dituntut dengan pasal penggelapan. Hakim memvonisnya dengan hukuman 1 tahun percobaan.

Gayus Tambunan
yang terlibat sebagai makelar kasus ( Markus )  ini dituduh dengan kasus korupsi dan penggelapan dana pajak masyarakat yang mencapai nilai sangat fantastis senilai Rp.25 Milliar. 


 Kita telaah dari wacana di atas,  apakah kinerja pemerintah dalam memantau para pegawai/ petugas pajaknya benar. Itu semua berasal dari kesadaran dari setiap jajaran dalam instansi tersebut agar tidak terjadi lagi dikemudian hari. 

Wibisono Suprapto - 28210481

sumber:
carapedia.com/pengertian_definisi_audit_info2165.html
http://gudang-biografi.blogspot.com/2010/05/biografi-gayus-tambunan.html   

Selasa, 12 Juni 2012

TREND GAYA MOTOR THAILAND

Bermula pada awal tahun 2008, dimana saat itu sedang gempar gemparnya modifikasi ekstrim motor di SMA. banyak teman memodifikasi motornya dari ubahan tampilan sampai mengubah mesinnya seperti rupa motor buatan marketing Thailand sana.

Saat itu Gandul (sapaan) salah satu kawan diangkatan gw semasa SMA mengubah tampilan Yamaha Mio nya menjadi corak tribal dengan polesan airbrush di bodi motor kesayangannya. Semuanya diubahnya, menjadi berwarna merah gelap dengan nuansa candy. Tak hanya tampilan bodinya, kaki kakinya seperti velg pun dia ubah. Velg 17 merek TK, shock YSS type Z dipasangnya rapih. membuat gaya Thai look mulai terlihat, kemudian dipasangnya topi-topi pada baut. Klo kata anak-anak gak ngerti motor "itu motornya jerawatan ya?" Kemudian digantinya tutup CVT asli bawaan Mio dengan Nouvo, kemudian dipasangnya speedometer merek KOSO yang jaman dulu itu harganya masih mahal minta ampun. Lalu dipasang knalpot DBS alumunium, yang membuat sekali gas dibetot suaranya nyaring apalagi tarikannya makin enteng.

Kemudian ada lagi yang memodifikasinya bersatu dengan bumi alias gaya DOWN TO EARTH, Dangdut (sapaan) memodifikasi motor Suzuki Smashnya dengan gaya Retro (awalnya) tapi karena kurang pas dan kurang gahar dengan kepribadiannya. Semua make up mengenai retro ia tinggalkan, kecuali masih menyisahkan velg yang jari jarinya ia modifikasi menjadi retro (gak kuat beli velg).
Lalu ia mengecat bodi motornya kala itu masih cat-an asli pabrik warna merah menjadi warna biru vanilla yang lucu abis. Kemudian diturunkannya shock depan dan belakang menyisahkan sekitar 5cm jarak antara bagian bawah mesin dengan tanah. Kemudian dia membuat dudukan baru agar ban belakang bisa dimajukan kedepan agar terlihat separuhnya dispatbor dengan membolongi swing arm. 

Gak mau ketinggalan dengan gaya Thailand yang lagi mulai merambah, Agam temen gw sekaligus pembalap gila, pelajar nyeleneh, tapi ketua Rohis ini (anak Alim tapi nyeleneh) mengubah motor Suzuki Satria FU150 nya yang kebetulan keluaran Thailand langsung menjadi Racing Look ala thailand. Dia mengubah kuda besinya terlihat lebih garang, dengan memodifikasi mesin, bodi, dan lain-lainnya.
Dia mengubah cc motornya menjadi 275cc dengan alasan karena hobi ngebutnya, ujar Agam temen gw yang satu ini. Lalu di cat bodi motornya dengan Biru lembayung, dengan tulisan di kanan dan kirinya Mr. Laptop karena dia kesekolah sering banget bawa laptop (kayak temennya tukul dong? hehe), kemudian kaki kaki motornya ia ubah menggunakan velg 17 merek TDR dengan motif E-shape (model TDR yang lama), teromol ninja, dan serba nuansa chrome dimotornya. menggunakan CDI rextor MONSTER yang pada saat itu harganya kisaran 7jutaan sampai ngebuat Agam puasa 3bulan gak jajan dikantin sekolah. gak hanya itu saja, knalpot bobokan buatan Packman pun dipasang. Dijamin orang yang ngajak ngadu motor dia peng'ang kupingnya + ketinggalan dibelakang.
Dan bagusnya motornya sering menang dalam kejuaraan balapan liar disekitar jalan raya depan TMII. :D

Oke kemudian saya, hemm. Mungkin agak tertinggal beberapa tahun.
2011 ketika saya mengikuti teman teman gw membantu mendirikan sebuah bengkel aksesoris motor yang berisikan gaya motor Thailand di Ciracas namanya toko aksesories AIRIE CONCEPT. Awalnya  gw sih gak terlalu demen ngerubah motor, tetapi karena relasi dan sekelilingnya memodifikasinya gaya Thailand ya ikutan saja. Jupiter MX dari pabrikan Yamaha digarap. Awalnya cuma iseng iseng ngechrome, tapi kemudian ikut-ikutan masang topi buat baut bodi. Lalu masang aksesories tambahan dari spion, lampu, sampe disc cakram. Klo dibilang sih ini gaya Street Fighternya ala Thailand.

Ada beberapa teman sesama Jupiter MX, Nomoy (sapaan) mengubah motor MX biru nya bener bener Thai Look.
dari velg 17 merek Alfaline, jari jari TDR, piringan rainbow DER, kondom shock Trusty, teromol Trusty, pokoknya lengkap deh. cuma sayangnya bodinya belum di airbrush, jadi masih keliatan bawaan pabrik dalam negeri.

Itulah mengenai perkembangan jalannya Trend motor Thailand yang saya kenal, dari masa sekolah sampai kuliah. Dan perkembangannya terus meluas. Sampai parkiran motor kampus mulai banyak.
Bagi yang ingin mencari barang barang aksesories Thailand dapat menghubungi saya dengan menginvite pin:2977065D
Atau mendatangi tokonya di Jl. Lubang Buaya, deretan klinik Daru'asyifa sebelum pertigaan Jl. Al-Baidho SMAN 113 Jakarta Timur. AIRIE CONCEPT SPEEDSHOP





HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )
HAKI adalah singkatan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual. Selama ini, Anda mungkin sering mendengar tengtang HAM atau Hak Asasi Manusia. Hal yang kemudian diperhitungkan haknya ternyata bukan hanya tentang persoalan asasi manusia, melainkan kekayaan intelektual juga demikian.
Pelanggaran terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki perorangan atau kelompok sama saja melanggar hak dari pemilik intelektual tersebut. Jika ingin lebih didramatisasi, pelanggaran terhadap kemampuan intelektual seseorang atau kelompok sama dengan tidak menghargai keoriginalitasan suatu karya. Hal itu adalah kata lain dari “kepintaran” yang disepelekan. Hal-hal bersifat prinsipil itulah yang kemudian menjadi landasan hadirnya istilah “HAKI” di Indonesia.
Kemampuan intelektual yang dimaksud dalam HAKI adalah kecerdasan, kemampuan berpikir, berimajinasi, atau hasil dari proses berpikir manusia atau the creation of human mind. HAKI melindungi para pemilik intektual dalam hak yang cukup eksklusif. Hak eksklusif tersebut berupa peraturan terhadap pelanggaran intelektual. Secara garis besar, HAKI mencakup hak cipta, hak paten, hak merek, dan hak-hak kekayaan intelektual lain.
Kekayaan intelektual yang dilindungi oleh HAKI meliputi dua hal, yaitu perlindungan hak terhadap benda tidak berwujud seperti hak cipta suatu karya, hak paten, dan hak merk dagang tertentu serta perlindungan hak terhadap benda berwujud seperti informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan karya seni atau karya sastra.
Prinsip-prinsip hak kekayaan intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.
Pengakuan HAKI di Indonesia
Kebutuhan negara Indonesia terhadap perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual akhirnya memaksa Indonesia untuk mengadopsi peraturan-peraturan terkait. Peraturan yang terkait dengan HAKI digunakan secara resmi oleh Indonesia sejak 1994 lalu. Peraturan tersebut terdapat pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization atau pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia.
Tiga unsur penting yang menjadi bahasan dalam HAKI adalah kemampuan intelektual atau kemampuan berpikir manusia, kekayaan dan hak. Manusia menjadi unsur terpenting dalam hal ini. Tentu saja karena tidak ada sebuah karya jika tidak ada manusia yang berpikir.
Indonesia sebenarnya sudah lama mengenal istilah yang berkenaan dengan permasalahan hak intelektual manusia. Saat itu, HAKI dikenal dengan istilah HMI atau Hak Milik Intelektual. Pada perkembangannya, istilah HMI kembali mengalami perubahan nama sesuai dengan Keputusan Menteri Kehakiman menjadi HKI atau Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan ranah hukum, pelanggaran terhadap hak intelektual menjadi materi bahasan dalam hukum perdata. Hukum perdata yang berkaitan dengan kekayaan intelektual, meliputi hukum pribadi, hukum keluarga, dan hak waris. Pemerintah Indonesia pun telah mengatur permasalahan pelanggaran terhadap hak intelektual dalam beberapa undang-undang.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual
1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
5. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
6. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
7. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
8. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
.
Klasifikasi hak kekayaan intelektual
1. Hak Cipta
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta.
A. Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
program komputer;
sinematografi;
fotografi;
database; dan
karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
B. Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a) penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c) pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
a. ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
b. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d) perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e) perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f) perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g) pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
2. Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3)

Sumber:
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/08/hak-kekayaan-intelektual-haki/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan-intelektual-2/

Minggu, 06 Mei 2012

WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
  • Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
  • Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
  • Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
  • Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
  • Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
  • Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
  • Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
  • Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
  • Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
  • Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
  • Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
  • Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
  • Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4.      Kewajiban Pendaftaran
  • Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
  • Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
  • Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
  • Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
  • Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
  • Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
  1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
  2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
  3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
  • Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A.      Umum
  1. nama perseroan
  2. merek perusahaan
  3. tanggal pendirian perusahaan
  4. jangka waktu berdirinya perusahaan
  5. kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
  6. izin-izin usaha yang dimiliki
  7. alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
  8. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris
  1. nama lengkap dengan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
  6. Tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
  8. kewarganegaran pada saat pendaftaran
  9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
  10. tanda tangan
  11. tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
  1. modal dasar
  2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
  3. besarnya modal yang ditempatkan
  4. besarnya modal yang disetor
  5. tanggal dimulainya kegiatan usaha
  6. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
  7. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham
  1. nama lengkap dan alias-aliasnya
  2. setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
  3. nomor dan tanggal tanda bukti diri
  4. alamat tempat tinggal yang tetap
  5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
  6. tempat dan tanggal lahir
  7. negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
  8. Kewarganegaraan
  9. jumlah saham yang dimiliki
  10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.


Sumber:

HUKUM DAGANG ( KUHD )

1.      Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Sebelum mengetahui hubungan antar Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, kita harus mengetahui terlebih dahulu pengertian hukum dagang. Untuk pengertian hukum perdata tentu kita sudah mengetahui pada materinya sebelumnya. Jadi, Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan . Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.
Diatas merupakan pengertian hukum dagang itu sendiri, sekarang saya akan membahas tentang hubungan antara Hukum Perdata dengan Hukum Dagang. Pada dasarnya Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Pasal 1 KUH Dagang, disebutkan bahwa KUH Perdata seberapa jauh dari padanya kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab ini.”
“Pasal 15 KUH Dagang, disebutkan bahwa segala persoalan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.”
Selain kedua pasal tersebut, Prof. Subekti juga berpendapat bahwa kedua hukum tersebut saling berkaitan. Beliau berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.      Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ) . tetapi pada saat itu hokum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelsaikan perkara-perkara dalam perdagangan , maka dibuatlah hokum baru di samping hokum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hokum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hokum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh mentri keuangan dari raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Sebuah perusahaan dapat dikerjakan oleh seseorang pengusaha atau beberapa orang pengusaha dalam bentuk kerjasama. Dalam menjalankan perusahaannya seorang pengusaha dapat bekerja sendirian atau dapat dibantu oleh orang-orang lain disebut “pembantu-pembantu perusahaan”. Orang-orang perantara ini dapat dibagi dalam dua golongan. Golongan pertama terdiri dari orang-orang yang sebenarnya hanya buruh atau pekerja saja dalam pengertian BW dan lazimnya juga dinamakan handels-bedienden. Dalam golongan ini termasuk, misal pelayan, pemegang buku, kassier, procuratie houder dan sebagainya. Golongan kedua terdiri dari orang-orang yang tidak dapat dikatakan bekerja pada seorang majikan, tetapi dapat dipandang sebagai seorang lasthebber dalam pengertian BW. Dalam golongan ini termasuk makelar, komissioner.
Namun, di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yaitu pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan:
  • Pembantu di dalam perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  •  Pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
4.      Pengusaha dan Kewajibannya
Dalam menjalankan usahanya tentu saja pengusaha memiliki kewajiban, disamping itu juga memiliki hak. Berikut merupakan Hak dan Kewajiban yang dimiliki oleh seorang pengusaha.
1.       Hak Pengusaha
  • Berhak sepenuhnya atas hasil kerja pekerja.
  • Berhak atas ditaatinya aturan kerja oleh pekerja, termasuk pemberian sanksi
  • Berhak atas perlakuan yang hormat dari pekerja
  • Berhak melaksanakan tata tertib kerja yang telah dibuat oleh pengusaha
2.    Kewajiban Pengusaha
  • Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  • Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  • Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  • Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  • Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  • Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
5.       Bentuk Bentuk Badan Usaha
Ada banyak bentuk bentuk badan usaha. Berikut merupakan beberapa bentuk badan usaha:
  • Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku.
  • Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
6.      Perseroan Terbatas ( PT )
Secara umum, Perseroan Terbatas berarti merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dengan sistem dan modal yang sudah ditentukan oleh undang undang yang berlaku. PT memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Perseroan Terbatas dibagi ke dalam beberapa bentuk, diantaranya:
  • Perseroan Terbatas / PT Tertutup
PT tertutup adalah perseroan terbatas yang saham perusahaannya hanya bisa dimiliki oleh orang-orang tertentu yang telah ditentukan dan tidak menerima pemodal dari luar secara sembarangan. Umumnya jenis PT ini adalah PT keluarga atau kerabat atau saham yang di kertasnya sudah tertulis nama pemilik saham yang tidak mudah untuk dipindahtangankan ke orang atau pihak lain.
  • Perseroan Terbatas / PT Terbuka
PT terbuka adalah jenis PT di mana saham-saham perusahaan tersebut boleh dibeli dan dimiliki oleh semua orang tanpa terkecuali sehingga sangat mudah untuk diperjual belikan ke masyarakat. Pada umumnya saham PT terbuka kepemilikannya atas unjuk, bukan atas nama sehingga tak sulit menjual maupun membeli saham PT terbuka tersebut.
  • Perseroan Terbatas / PT Domestik
PT domestik adalah PT yang berdiri dan menjalankan kegiatan operasional di dalam negeri sesuai aturan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
  • Perseroan Terbatas / PT Asing
PT asing adalah PT yang didirikan di negara lain dengan aturan dan hukum yang berlaku di negara tempat PT itu didirikan. Namun pemerintah telah menetapkan bahwa setiap perusahaan atau pemodal asing yang ingin berbisnis dan beroperasi di dalam negri berbentuk PT yang taat dan tunduk terhadap aturan dan hukum yang ada di Indonesia.
  • Perseroan Terbatas / PT Perseorangan
PT perseorangan adalah PT yang saham yang telah dikeluarkan hanya dimiliki oleh satu orang saja. Orang yang menguasai saham tersebut juga bertindak atau menjabat sebagai direktur di perusahaan tersebut. Dengan begitu otomatis orang itu akan akan memilik kekuasaan tunggal, yaitu mengusai wewenang diektur dan juga RUPS / rapat umum pemegang saham.
  • Perseroan Terbatas / PT Umum / PT Publik
PT Publik adalah PT yang kepemilikan saham bebas oleh siapa saja dan juga terdaftar di bursa efek.
7.      Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip-prinsip Koperasi
  1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
  2. Kemandirian
  3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
  4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
  5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Struktur Organisasi koperasi
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus Pengawas
Sumber permodalan koperasi:
1.       Modal Sendiri
  • Simpanan Pokok merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi.
  • Simpanan wajib merupakan Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
    keanggotaan koperasi Modal sendiri.
  • Dana cadangan merupakan Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota. Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
  • Hibah merupakan Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi Modal sendiri.
  • Sumber dari Koperasi lain
  • Bank
  • Lembaga keuangan lain
  1. Modal Pinjaman
Peran dan Fungsi koperasi
  1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Landasan Koperasi
  • Landasan idiil : Pancasila.
  • Landasan struktural : UUD 1945.
  • Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
  • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
Jenis Koperasi Jika Dilihat Dari Lapangan Usahanya
  • Koperasi Simpan-Pinjam ( kredit )
Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
  • Koperasi Konsumsi
Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
  • Koperasi Serba usaha
Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa. 

8.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Pihak-pihak yang terkait dengan yayasan :
  1. Pengadilan Negeri : pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri.
  2. Kejaksaan : Kejaksaan negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
  3. Akuntan Publik : laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik.
Kedudukan dan Kekayaan Yayasan :
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Kekayaan yayasan dapat diperoleh dari :
  • Sumbangan/ bantuan yang tidak mengikat
  • Wakaf
  • Hibah
  • Hibah Wasiat
  • Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pendirian Yayasan :
  1. Yayasan terdiri atas Pembina, pengurus dan pengawas
  2. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal
  3. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia
  4. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat
  5. Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah.
  6. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan mendapat lembaran pengesahan dari menteri
  7. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain dan bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan.
Pendirian suatu yayasan berdasarkan undang-undang No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan, yang diubah dengan Undang-undang No. 28 Tahun 2004.
9.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN merupakan suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar. Berikut di bawah ini adalah penjelasan dari bentuk BUMN, yaitu persero dan perum beserta pengertian arti definisi :
  • Persero adalah BUMN yang bentuk usahanya adalah perseoran terbatas atau PT. Bentuk persero semacam itu tentu saja tidak jauh berbeda sifatnya dengan perseroan terbatas / PT swasta yakni sama-sama mengejar keuntungan yang setinggi-tingginya / sebesar-besarnya. Saham kepemilikan Persero sebagaian besar atau setara 51% harus dikuasai oleh pemerintah. Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan terus-menerus mencetak keuntungan. Organisasi Persero yaitu direksi, komisaris dan rups / rapat umum pemegang saham. Contoh persero yaitu : PT Jasamarga, Bank BNI, PT Asuransi Jiwasraya, PT PLN, dan lain sebagainya.
  • Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengolahan perusahaan. Organisasi Perum yaitu dewan pengawas, menteri dan direksi. Contoh perum / perusahaan umum yakni : Perum Peruri / PNRI (Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, dll.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
  1. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
  2. Mengejar keuntungan.
  3. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
  4. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi.
  5. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Sumber :