Kamis, 14 Februari 2013

Pembubaran RSBI. BI-01-SS-12

RSBI “Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional” merupakan program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
Sekolah ini digadang-gadang bakal menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan bertarung di dunia internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para siswa dan gurunya diharuskan menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan belajar dan mengajar khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang dianut mengikuti kurikulum sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Menurut saya penghapusan ini sudah tepat karena beberapa alasan berikut ini:
  1. Ada beberapa RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
  2. Pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak mencerminkan nasionalisme.
  3. RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata.
Sebenarnya program-program yang ditawarkan di sekolah berpredikat RSBI sangat baik. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Tetapi lebih baik lagi apabila program-program yang diterapkan RSBI bisa diterapkan pula di sekolah regular lainnya agar pendidikan di Indonesia lebih maju lagi dan bisa dipandang negara lain. Seperti yang kita tau, pengajar dan fasilitas yang ditawarkan RSBI sangat berkualitas. Cara ini lebih efektif, karena semua program yang bagus itu, bisa dinikmati oleh seluruh anak bangsa tanpa memandang si miskin dan si kaya.
Dengan adanya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menurut  saya sudah tepat karena :
- RSBI dianggap salah konsep sehingga merusak bahasa serta mutu pendidikan, disekolah ini baik murid dan pengajar menggunakan Bahasa Inggris dengan menggunakan bahasa tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yaitu dimana Bahasa Indonesia adalah bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia pendidikan dengan jati diri bangsa.
- Diskriminasi. Hanya orang-orang kalangan atas saja yang bisa masuk ke RSBI sedangkan rakyat kecil merasa dirugikan yang selama ini tidak mendapat hak pendidikan dari negara secara adil dan merata.
- RSBI masih harus mengikuti UN. Sudah bertaraf Internasional tapi masih harus mengikuti UN jelas ini salah satu program yang tidak efektif.
- Ada beberapa RSBI  yang memanfaatkan untuk kepentingan materi semata.
Setelah RSBI dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran RSBI tidak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya masing-masing. Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas pendidikan nasional dan yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas dari kepentingan asing.
Sumber : Majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2013
http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan.htm

Tidak ada komentar:

Posting Komentar