Sekolah ini digadang-gadang bakal menghasilkan anak bangsa yang memiliki kemampuan bertarung di dunia internasional. Mengapa begitu?, karena di sekolah ini para siswa dan gurunya diharuskan menggunakan bahasa asing dalam pengantar kegiatan belajar dan mengajar khususnya bahasa inggris. Selain itu, kurikulum yang dianut mengikuti kurikulum sekolah di luar negeri. Di Indonesia, sekitar 1.397 sekolah menyandang predikat RSBI, yang terdiri dari 293 sekolah pada tingkat Sekolah Dasar (SD), 351 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), 363 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan 390 sekolah pada tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Namun pada tanggal 8 Januari 2013 RSBI dihapus melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penghapusan program RSBI ini dimulai ketika tujuh warga Jakarta yang mengajukan judicial review Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 ke Mahkamah Konstitusi. Pengajuan inipun diterima oleh Mahkamah Konstitusi. Penghapusan program RSBI diikuti dengan penghapusan Pasal 50 ayat 3 UU 20 tahun 2003 yang menjadi landasan hukum RSBI.
Menurut saya penghapusan ini sudah tepat karena beberapa alasan berikut ini:
- Ada beberapa RSBI yang memanfaatkan predikat ini untuk mencari uang. Maksudnya adalah konsep pendidikan RSBI merupakan konsep pendidikan yang dikomersialkan.
- Pengantar dalam kegiatan belajar dan mengajar di kelas menggunakan bahasa inggris, penggunaan ini dianggap tidak berhubungan dengan bertambahnya wawasan pengetahuan dan tidak mencerminkan nasionalisme.
- RSBI dianggap tidak adil karena tidak bisa mengakomodasi murid yang tingkat kecerdasannya hanya rata-rata.
Dengan
adanya penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) menurut saya sudah tepat karena :
- RSBI
dianggap salah konsep sehingga merusak bahasa serta mutu pendidikan, disekolah
ini baik murid dan pengajar menggunakan Bahasa Inggris dengan menggunakan
bahasa tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945 yaitu dimana Bahasa Indonesia
adalah bahasa persatuan bagi negara Indonesia serta berpotensi menjauhkan dunia
pendidikan dengan jati diri bangsa.
-
Diskriminasi. Hanya orang-orang kalangan atas saja yang bisa masuk ke RSBI
sedangkan rakyat kecil merasa dirugikan yang selama ini tidak mendapat hak
pendidikan dari negara secara adil dan merata.
- RSBI
masih harus mengikuti UN. Sudah bertaraf Internasional tapi masih harus
mengikuti UN jelas ini salah satu program yang tidak efektif.
- Ada
beberapa RSBI yang memanfaatkan untuk
kepentingan materi semata.
Setelah RSBI
dibubarkan, konsekuensinya pemerintah berkewajiban mencabut segala bentuk
regulasi dan status RSBI pada sekolah yang mendapat label tersebut. Pembubaran
RSBI tidak akan memengaruhi kualitas pendidikan sebab sekolah yang memiliki
status RSBI saat ini umumnya merupakan sekolah-sekolah unggulan di daerahnya
masing-masing. Ini harus dijadikan momentum pemerintah meningkatkan kualitas
pendidikan nasional dan yang murah, berkualitas, tanpa diskriminasi, dan bebas
dari kepentingan asing.Sumber : Majalah Tempo edisi 14-20 Januari 2013
http://www.anneahira.com/artikel-pendidikan.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar